Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mulai Tahun 2025
Jember, 4 Juni 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025 ini akan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan tes untuk mengukur capaian akademik murid di berbagai jenjang pendidikan.
Peraturan baru ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penilaian terstandar diperlukan untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan TKA
Berdasarkan Pasal 3, TKA bertujuan untuk:
Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Menjamin pemenuhan akses murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pelaksanaan TKA akan diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Penyelenggara dan Peserta TKA
TKA akan diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 4). Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur secara rinci.
Peserta TKA dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), Pendidikan Nonformal (program paket A, B, C, dan pesantren), serta Pendidikan Informal (sekolahrumah) (Pasal 8). Murid yang dapat mengikuti adalah mereka yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian. Pengecualian berlaku bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata Uji dan Hasil TKA
Mata uji TKA akan berbeda di setiap jenjang (Pasal 9):
SD/MI/Program Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Program Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
SMA/MA/Program Paket C/sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 10). Peserta yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan (Pasal 11 dan 14).
Pemanfaatan Hasil TKA
Hasil TKA memiliki berbagai kegunaan (Pasal 13), antara lain:
Salah satu syarat seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Informal dengan Pendidikan Formal.
Keperluan seleksi akademik lainnya.
Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 25). Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.
Pendanaan penyelenggaraan TKA akan dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah (Pasal 22). Tata tertib pelaksanaan TKA akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Downloud disini : Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar