Kamis, 05 Juni 2025

Penjelasan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tentang TKA

Jember, 5 Juni 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) hari ini mengumumkan kebijakan baru mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini bertujuan untuk menghadirkan evaluasi hasil belajar peserta didik yang lebih terstandar dan kredibel di seluruh Indonesia.

Link Downloud: Materi TKA 

Peluncuran TKA didasari oleh berbagai permasalahan dalam sistem evaluasi hasil belajar yang selama ini dilakukan guru, di antaranya variasi standar penilaian antar guru dan sekolah yang menyulitkan perbandingan nilai rapor, praktik menormalisasi ketidakjujuran demi nilai tinggi, kualitas soal ulangan yang terkadang rendah, serta kurangnya motivasi belajar siswa karena persepsi semua pasti naik kelas dan lulus. Hasil evaluasi oleh guru juga dipandang kurang handal untuk seleksi yang melibatkan perbandingan antar sekolah/wilayah. Data menunjukkan distribusi nilai rapor sekolah cenderung homogen dan tinggi, berbeda dengan distribusi nilai literasi numerasi Asesmen Nasional (AN) dan UTBK yang menunjukkan variasi kompetensi murid yang besar.

TKA: Melengkapi, Bukan Menggantikan

TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik individu murid pada beberapa mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Penting untuk dicatat, TKA tidak akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada, bukan menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Hasil TKA akan memiliki beberapa kemanfaatan utama:

  • Sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
  • Untuk penyetaraan antar jalur pendidikan (non formal, informal, dan formal).
  • Dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
  • Sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Berbeda dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang bertujuan untuk evaluasi pemetaan mutu sistem satuan pendidikan dengan sistem sampling murid, TKA berfokus pada evaluasi capaian akademik individu murid dan kepesertaannya tidak wajib untuk individu murid kelas 6, 9, dan 12/13.

Pelaksanaan TKA Bertahap

Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap dan berbasis komputer:

  • TKA SMA/MA/SMK:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mapel pilihan. Daftar mata pelajaran pilihan mencakup Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Pendidikan Pancasila/PPKn, Projek kreatif dan Kewirausahaan, serta berbagai bahasa tingkat lanjut dan bahasa asing.
    • Komposisi Soal: Seluruh soal dari pusat.
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: November 2025.

  • TKA SMP/MTS:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
    • Komposisi Soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah (pemda kab/kota) dengan koordinasi pemda provinsi.
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2026.

  • TKA SD/MI:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
    • Komposisi Soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah (pemda kab/kota).
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2026.

Kolaborasi Pusat dan Daerah

Keberhasilan implementasi TKA yang kredibel membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemendikdasmen akan menyiapkan sistem TKA, menyusun pedoman, menyiapkan kerangka asesmen dan soal (seluruh soal TKA SMA dan sebagian soal TKA SD & SMP), mengolah data hasil TKA, menerbitkan sertifikat hasil TKA, serta melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota) berperan dalam menyiapkan sarana dan dukungan TKA

Pemerintah Daerah Provinsi akan menetapkan pengawas TKA SMA/SMK/SLB, melakukan koordinasi pelaksanaan TKA di jenjang tersebut, koordinasi penjaminan mutu soal TKA SMP & SD, serta menyediakan sarana TKA SMA/SMK/SLB. Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan menetapkan pengawas SMP & SD, mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMP & SD, menyusun sebagian soal TKA SMP & SD, serta menyediakan sarana TKA SD, SMP, dan program Paket A, B, & C.

Sesuai linimasa yang telah disusun, setelah pengumuman kebijakan pada Juni 2025, akan dilanjutkan dengan penyusunan soal (April-September), proses penyusunan Peraturan Menteri, uji publik, harmonisasi pedoman penyelenggaraan, serta sosialisasi dan koordinasi persiapan (Juni-September), sebelum pelaksanaan TKA SMA sederajat pada November 2025.

Dengan TKA, Kemendikdasmen berharap dapat menyediakan informasi capaian akademik yang valid sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan pendidikan Indonesia.

Link Downloud: Permendikdasmen No. 9 2025 Tentang TKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar