Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2026

Panduan Revitalisasi Sekolah 2026

 

Jember, 25 September 2025, Di ratusan sudut negeri, dinding-dinding sekolah yang dulu retak kini menanti sentuhan tangan-tangan yang penuh niat baik. Sekitar 195 ribu satuan pendidikan tercatat memiliki ruang belajar rusak sedang hingga berat, sebuah luka lama yang selama ini diam-diam menahan mimpi jutaan anak Indonesia. Tahun 2025, luka itu mulai diobati lewat Program Revitalisasi Sekolah Dasar. Tapi ada satu pesan yang menggema lantang di balik proyek raksasa ini: jangan pernah melangkah tanpa Panduan Pelaksanaan di tangan.

 


Panduan Bukan Sekadar Kertas, ia Adalah Kompas

Bayangkan sebuah kapal besar berlayar menuju Indonesia Emas 2045 tanpa nakhoda yang membaca peta. Itulah gambaran proyek revitalisasi tanpa panduan. Dokumen Panduan Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah bukan sekadar tumpukan slide teknis. Panduan adalah kompas yang menuntun setiap langkah, dari Pra Konstruksi, Persiapan, Konstruksi, Penyaluran, hingga Pelaporan. Setiap tahap saling mengunci bagai gerigi mesin raksasa: sekali satu bagian melenceng, seluruh mesin bisa berderak dan mogok di tengah jalan.

 Tenaga Ahli Daerah, Fasilitator, Tim P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah dan Pengawasan), kalian bukan sekadar pelaksana proyek. Kalian adalah arsitek masa depan bangsa, yang setiap goresan tanda tangannya di dokumen RAB, DED, dan SPTJM. Sesungguhnya sedang menuliskan babak baru pendidikan Indonesia.

 

Jangan Ulangi Cerita Pilu Tahun Lalu

Pengalaman 2025 meninggalkan jejak yang menyayat: sekolah tak kunjung selesai di penghujung tahun, menu bangunan melenceng dari kesepakatan PKS, laporan progres yang menguap entah ke mana. Ini bukan sekadar catatan administrative, ini adalah janji yang tertunda kepada anak-anak yang setiap hari menunggu ruang kelas layak untuk bermimpi.

Panduan hadir justru untuk mematahkan kutukan itu. Ia merinci dengan gamblang: siapa penanggung jawab, siapa ketua, siapa bendahara, siapa pengawas, dan setiap peran dalam P2SP dirajut serapi benang dalam kain tenun, agar tak ada satu pun simpul yang terlepas di tengah jalan.

 

Dari Dapodik ke Dinding Sekolah: Sebuah Perjalanan yang Harus Dikawal Penuh Hormat

Data kerusakan sekolah yang mengalir dari Dapodik bukan sekadar angka di layar computer, ia adalah jeritan sunyi ruang-ruang kelas yang atapnya bocor, lantainya retak, dan dindingnya menua sebelum waktunya. Setiap dokumen legalitas tanah, setiap SK Pengangkatan Tim Teknis, setiap lembar kerja reviu, semuanya adalah bata-bata kecil yang, jika disusun dengan disiplin sesuai panduan, akan berdiri kokoh menjadi gedung harapan.

Maka kepada seluruh Tenaga Ahli Pusat dan Daerah, kepada setiap Fasilitator yang mendampingi sekolah dengan sabar, kepada setiap anggota P2SP yang berpeluh di lapangan: genggam panduan ini erat-erat. Ia bukan penghambat kerja cepat — ia justru jalan tol yang memastikan setiap kilometer yang kalian tempuh tidak berujung pada jalan buntu.

 

Proses Revitalisasi SDN Tanggul Kulon 01, Jember

Satu Panduan, Satu Semangat, Satu Indonesia Emas

Revitalisasi sekolah bukan proyek yang selesai dengan tembok berdiri, ia selesai ketika anak-anak duduk tenang, guru mengajar dengan bangga, dan orang tua tersenyum melihat sekolah anaknya bukan lagi bangunan yang mengkhawatirkan. Untuk sampai ke sana, tidak ada jalan pintas selain kepatuhan penuh pada setiap tahapan yang telah digariskan.

Mari jadikan panduan ini bukan beban, melainkan bara semangat yang menyalakan setiap langkah kerja. Sebab ketika satu sekolah selesai dibangun dengan benar, sesungguhnya kita sedang menyalakan satu lilin kecil di jalan panjang menuju Indonesia Emas 2045, dan lilin itu, jika dijaga dengan disiplin panduan, tidak akan pernah padam.

 Link Panduan : https://shortlink.win/1yOWm

 

Penulis: Mas Zay

Kamis, 24 September 2026

Kejaksaan dan Polres Kawal Program Revitalisasi 258 Sekolah di Kabupaten Jember

 JEMBER, 24 September 2026,  Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Jember mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Jember bersama Polres Jember. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung sesuai jadwal sejak Selasa, 22 September 2026, dan direncanakan berakhir pada Rabu, 30 September 2026, menyasar 258 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP yang tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.

  

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember melalui surat Nomor 400.1.11.1/4912/35.09.310/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember meminta bantuan penugasan empat orang personel Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember untuk menjadi narasumber sekaligus tim pendamping bagi empat tim pelaksana di lapangan.

Link Jadwal Pendampingan :

https://drive.google.com/file/d/13zPzPh4rpwblwJfcTMrexM3FCh1KiBpa/view?usp=drive_link


Pelaksanaan pendampingan ini juga berpijak pada payung hukum di tingkat pusat. Kejaksaan Agung, melalui surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, telah menyetujui pengamanan pembangunan strategis pada program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, termasuk pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta digitalisasi pembelajaran. Persetujuan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Link Surat Kejaksaan : 

https://drive.google.com/file/d/1P2jUQLq0zj6kwpAAoP3uXwsNfPT7R8TO/view?usp=drive_link


Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, bernomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua menuju Indonesia Emas 2045, dan meminta dukungan seluruh pihak untuk melakukan pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Link Surat Kemendikdanmen : 

https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link


Empat Tim Turun ke Lapangan

Berdasarkan jadwal resmi yang disusun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, kegiatan pendampingan dibagi ke dalam empat tim yang masing-masing didampingi petugas Kejaksaan dan Polres:

•        Tim 1 dipimpin Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember)

•        Tim 2 dipimpin Supono, S.Pd., M.Pd. (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SMP)

•        Tim 3 dipimpin Abdullah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Bidang SD)

•        Tim 4 dipimpin Muhammad Ghozali, S.Pd., M.Pd. (Kepala Bidang PAUD)

Keempat tim bergerak menyisir kecamatan-kecamatan di Kabupaten Jember, mulai dari Ajung, Ambulu, Arjasa, Jelbuk, Balung, hingga wilayah lain seperti Puger, Semboro, Silo, Sukorambi, dan Wuluhan, hingga jadwal berakhir pada 30 September 2026.

Pada hari pertama pelaksanaan Tim 1 di Kecamatan Ajung, Tim 2 di Kecamatan Ambulu, Tim 3 di Kecamatan Arjada-Jelbuk, dan Tim 4 di Kecamatan Balung. Pelaksanaan di Kecamatan Arjasa dan Jelbuk, tim 4 visitasi dan pendampingan hukum disambut dalam forum sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah, dan Tim P2SP. Selain itu pada kegiatan tersebut, tim juga turun langsung meninjau lokasi pembangunan fisik sekolah, memeriksa kesiapan material dan progres pekerjaan di lapangan.




Tujuan: Kepastian Hukum dan Kesesuaian Juknis

Pendampingan oleh aparat hukum ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman kepada Kepala Sekolah, Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas, agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Polres dalam setiap tahapan diharapkan turut memberikan rasa aman bagi pihak sekolah dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Sebagai catatan, Kemendikdasmen juga telah membuka kanal pengaduan bagi satuan pendidikan penerima program revitalisasi yang mengalami kendala atau gangguan dalam pelaksanaannya, yakni melalui ult.kemendikdasmen.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan setempat.

Dengan total 117 satuan PAUD, 120 SD, dan 21 SMP yang menjadi sasaran, program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Jember ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, tetapi juga terlaksana secara transparan dan akuntabel berkat sinergi antara Dinas Pendidikan, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Penulis: Mas Zay

Selasa, 22 September 2026

Kemendikdasmen Perketat Pengawasan Program Revitalisasi Sekolah, Presiden Prabowo Pastikan Dana Tak Bocor

 Jember, 22 September 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Hal ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bernomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Indonesia.

Program Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045

Program revitalisasi sekolah ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. Melalui program ini, pemerintah pusat menargetkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan — sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Kami ingin anak-anak Indonesia tumbuh dengan fasilitas pendidikan yang layak dan berdaya saing,” demikian semangat yang tertuang dalam surat tersebut.

Swakelola, Libatkan Masyarakat, Hidupkan Ekonomi Daerah

Menariknya, pembangunan dan revitalisasi sekolah tidak dijalankan sepihak oleh kontraktor besar dari luar daerah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. Pendekatan ini punya dua tujuan sekaligus: menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap sekolah mereka, sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal di sekitar lingkungan sekolah.

Awasi Bersama, Jangan Diam Jika Ada Penyimpangan

Poin paling tegas dari surat ini adalah ajakan kepada seluruh kepala daerah untuk turun tangan langsung dalam pendampingan dan pengawasan program di wilayah masing-masing. Kemendikdasmen bahkan membuka kanal pengaduan resmi bagi satuan pendidikan penerima program yang mengalami masalah atau gangguan dalam pelaksanaannya, yaitu melalui:

• ult.kemendikdasmen.go.id

• posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id

• Atau langsung ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan setempat

Surat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP — menunjukkan betapa seriusnya pengawasan yang diinginkan pemerintah pusat atas program strategis ini.

Pesan untuk Daerah

Dengan surat ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa keberhasilan program revitalisasi sekolah bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, melainkan tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah. Sinergi pengawasan yang kuat diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke sekolah, dan setiap sekolah yang direvitalisasi benar-benar layak menjadi tempat belajar generasi penerus bangsa.

Berikut Link Surat Mendikdasmen No. 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 : https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link

Link Video Revitalisasi SD di Jember:

1. SDN Tanguul Kulon 01: https://youtu.be/4V8oHA3ssdA 

2. SDN Kaliwining 06: https://youtu.be/_XnNo_C2Zuk


Penulis: Muh. Zainuri, M.Pd (Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD)


Sumber: Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 19964/B/MDM/WS.01.01/2026, 15 September 2026.

Kamis, 05 Juni 2025

Penjelasan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tentang TKA

Jember, 5 Juni 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) hari ini mengumumkan kebijakan baru mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini bertujuan untuk menghadirkan evaluasi hasil belajar peserta didik yang lebih terstandar dan kredibel di seluruh Indonesia.

Link Downloud: Materi TKA 

Peluncuran TKA didasari oleh berbagai permasalahan dalam sistem evaluasi hasil belajar yang selama ini dilakukan guru, di antaranya variasi standar penilaian antar guru dan sekolah yang menyulitkan perbandingan nilai rapor, praktik menormalisasi ketidakjujuran demi nilai tinggi, kualitas soal ulangan yang terkadang rendah, serta kurangnya motivasi belajar siswa karena persepsi semua pasti naik kelas dan lulus. Hasil evaluasi oleh guru juga dipandang kurang handal untuk seleksi yang melibatkan perbandingan antar sekolah/wilayah. Data menunjukkan distribusi nilai rapor sekolah cenderung homogen dan tinggi, berbeda dengan distribusi nilai literasi numerasi Asesmen Nasional (AN) dan UTBK yang menunjukkan variasi kompetensi murid yang besar.

TKA: Melengkapi, Bukan Menggantikan

TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik individu murid pada beberapa mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Penting untuk dicatat, TKA tidak akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang sudah ada, bukan menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Hasil TKA akan memiliki beberapa kemanfaatan utama:

  • Sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
  • Untuk penyetaraan antar jalur pendidikan (non formal, informal, dan formal).
  • Dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
  • Sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Berbeda dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang bertujuan untuk evaluasi pemetaan mutu sistem satuan pendidikan dengan sistem sampling murid, TKA berfokus pada evaluasi capaian akademik individu murid dan kepesertaannya tidak wajib untuk individu murid kelas 6, 9, dan 12/13.

Pelaksanaan TKA Bertahap

Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap dan berbasis komputer:

  • TKA SMA/MA/SMK:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mapel pilihan. Daftar mata pelajaran pilihan mencakup Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Pendidikan Pancasila/PPKn, Projek kreatif dan Kewirausahaan, serta berbagai bahasa tingkat lanjut dan bahasa asing.
    • Komposisi Soal: Seluruh soal dari pusat.
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: November 2025.

  • TKA SMP/MTS:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
    • Komposisi Soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah (pemda kab/kota) dengan koordinasi pemda provinsi.
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2026.

  • TKA SD/MI:

    • Materi Uji: Bahasa Indonesia dan Matematika.
    • Komposisi Soal: Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah (pemda kab/kota).
    • Estimasi Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2026.

Kolaborasi Pusat dan Daerah

Keberhasilan implementasi TKA yang kredibel membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemendikdasmen akan menyiapkan sistem TKA, menyusun pedoman, menyiapkan kerangka asesmen dan soal (seluruh soal TKA SMA dan sebagian soal TKA SD & SMP), mengolah data hasil TKA, menerbitkan sertifikat hasil TKA, serta melakukan koordinasi dan monitoring evaluasi. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota) berperan dalam menyiapkan sarana dan dukungan TKA

Pemerintah Daerah Provinsi akan menetapkan pengawas TKA SMA/SMK/SLB, melakukan koordinasi pelaksanaan TKA di jenjang tersebut, koordinasi penjaminan mutu soal TKA SMP & SD, serta menyediakan sarana TKA SMA/SMK/SLB. Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan menetapkan pengawas SMP & SD, mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMP & SD, menyusun sebagian soal TKA SMP & SD, serta menyediakan sarana TKA SD, SMP, dan program Paket A, B, & C.

Sesuai linimasa yang telah disusun, setelah pengumuman kebijakan pada Juni 2025, akan dilanjutkan dengan penyusunan soal (April-September), proses penyusunan Peraturan Menteri, uji publik, harmonisasi pedoman penyelenggaraan, serta sosialisasi dan koordinasi persiapan (Juni-September), sebelum pelaksanaan TKA SMA sederajat pada November 2025.

Dengan TKA, Kemendikdasmen berharap dapat menyediakan informasi capaian akademik yang valid sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan pendidikan Indonesia.

Link Downloud: Permendikdasmen No. 9 2025 Tentang TKA

Rabu, 04 Juni 2025

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

 

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mulai Tahun 2025

Jember, 4 Juni 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025 ini akan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan tes untuk mengukur capaian akademik murid di berbagai jenjang pendidikan.

Peraturan baru ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penilaian terstandar diperlukan untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan TKA

Berdasarkan Pasal 3, TKA bertujuan untuk:

  • Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.

  • Menjamin pemenuhan akses murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.

  • Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Pelaksanaan TKA akan diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Penyelenggara dan Peserta TKA

TKA akan diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 4). Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur secara rinci.

Peserta TKA dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), Pendidikan Nonformal (program paket A, B, C, dan pesantren), serta Pendidikan Informal (sekolahrumah) (Pasal 8). Murid yang dapat mengikuti adalah mereka yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian. Pengecualian berlaku bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Mata Uji dan Hasil TKA

Mata uji TKA akan berbeda di setiap jenjang (Pasal 9):

  • SD/MI/Program Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Program Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.

  • SMA/MA/Program Paket C/sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 10). Peserta yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan (Pasal 11 dan 14).

Pemanfaatan Hasil TKA

Hasil TKA memiliki berbagai kegunaan (Pasal 13), antara lain:

  • Salah satu syarat seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

  • Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

  • Menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Informal dengan Pendidikan Formal.

  • Keperluan seleksi akademik lainnya.

  • Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 25). Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.

Pendanaan penyelenggaraan TKA akan dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah (Pasal 22). Tata tertib pelaksanaan TKA akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA.


Downloud disini : Permendikdasmen  No. 9 Tahun 2025

Senin, 26 Mei 2025

Link Pengisian Instrumen Evaluasi Awal Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan (PAUD, SD, SMP, dan SMA/K)

 

Jember, 26 Mei 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada tanggal 23 Mei 2025 telah menggelar webinar penting yang berfokus pada sosialisasi instrumen evaluasi awal penguatan pendidikan karakter. Acara daring ini bertujuan untuk memastikan semua satuan pendidikan dasar memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi pendidikan karakter dan panduan pengisian instrumen evaluasi yang relevan. Pengisian survei tersebut kami terima sampai dengan hari Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 16.00 WIB

Pada webinar tersebut, para narasumber menekankan urgensi pendidikan karakter sebagai fondasi utama dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. "Karakter adalah indikator primer dari SDM unggul," ujar salah satu pembicara, menggarisbawahi komitmen Kemendikbud untuk terus memperkuat karakter melalui berbagai strategi dan kebijakan.


Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Jadi Fokus Utama

Salah satu inisiatif kunci yang disorot dalam sosialisasi ini adalah "Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat". Program ini merupakan upaya nyata dalam mengimplementasikan pendidikan karakter melalui pembiasaan sehari-hari. Tujuh kebiasaan tersebut meliputi:

  1. Bangun pagi

  2. Berdoa

  3. Berolahraga

  4. Makan makanan sehat dan bergizi

  5. Gemar belajar

  6. Bermasyarakat

  7. Tidur lebih awal


Peluncuran Instrumen Evaluasi dan Panduan Pengisian

Webinar ini juga menjadi momen peluncuran instrumen evaluasi awal yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dasar implementasi pendidikan karakter secara nasional. Peserta diberikan panduan detail mengenai cara mengisi instrumen tersebut, termasuk identifikasi responden (siswa, guru, kepala sekolah, dan orang tua), persiapan sumber daya yang diperlukan (seperti laboratorium komputer dengan akses internet), serta tautan ke formulir survei online yang relevan.

Tidak hanya evaluasi awal, webinar ini juga menyinggung pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap ketujuh kebiasaan tersebut. Pemantauan akan dilakukan melalui catatan harian yang diisi oleh siswa dan lembar refleksi untuk orang tua, memastikan konsistensi dalam pembiasaan karakter.


Karakter dan Pembelajaran Mendalam: Membentuk Profil Pelajar Pancasila

Diskusi dalam webinar turut menghubungkan penguatan karakter dengan konsep pembelajaran mendalam (deep learning). Hal ini menekankan pentingnya mengembangkan berbagai potensi siswa di luar pencapaian akademik semata. Tujuannya adalah membentuk delapan profil lulusan kunci, termasuk iman, berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, komunikasi yang baik, dan kesehatan.

Webinar ini juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi erat antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membina pengembangan karakter siswa. Dukungan dan koordinasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Secara keseluruhan, webinar Direktorat Sekolah Dasar ini menjadi sesi informatif yang esensial, memandu sekolah di seluruh Indonesia dalam berpartisipasi aktif pada evaluasi awal penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan, khususnya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta mempertegas pentingnya pengembangan karakter dalam ekosistem pendidikan nasional.



Link Survei Ortu PAUD Kab. Jember (5 Responden): Daftar Formulir Orang Tua/ Wali PAUD

Link Survei Guru PAUD Kab. Jember (2 Responden): Daftar Formulir Guru PAUD

Link Survei Kepala Satuan PAUD Kab. Jember (1 Responden): Daftar Formulir Sekolah PAUD


Link Survei Murid SD Kab. Jember (30 Responden): Daftar Formulir Murid SD

Link Survei Ortu SD Kab. Jember (10 Responden): Daftar Formulir Orang Tua/ Wali SD

Link Survei Guru SD Kab. Jember (5 Responden): Daftar Formulir Guru SD

Link Survei Kepala SD Kab. Jember (1 Responden): Daftar Formulir Kepala SD


Link Survei Murid SMP Kab. Jember (30 Responden): Daftar Formulir Murid SMP

Link Survei Guru SMP Kab. Jember (5 Responden): Daftar Formulir Guru SMP

Link Survei Kepala SMP Kab. Jember (1 Responden): Daftar Formulir Kepala SMP


Link Survei Murid SMA Kab. Jember (30 Responden): Daftar Formulir Murid SMA

Link Survei Guru SMA Kab. Jember (5 Responden): Daftar Formulir Guru SMA

Link Survei Kepala SMA Kab. Jember (1 Responden): Daftar Formulir Kepala SMA


Link Survei Murid SMK Kab. Jember (30 Responden): Daftar Formulir Murid SMK

Link Survei Guru SMK Kab. Jember (5 Responden): Daftar Formulir Guru SMK

Link Survei Kepala SMK Kab. Jember (1 Responden): Daftar Formulir Kepala SMK


Demikian kabar dari Mas Zay.... Semoga bermanfaat...




Harga Pre Order e-book sebelum 1 Juni 2025 : Rp. 35.000,-
Harga e-book mulai 1 Juni 2025 : Rp. 99.000,-
Pesan WA ke : Mas Zay (0822 4499 2692)


e-Book

"Mendidik Anak Sesuai Dengan Zamannya"

Dunia terus berubah, begitu pula dengan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak dalam proses tumbuh kembang mereka. Pendidikan di era modern tidak cukup hanya berfokus pada akademik, tetapi juga harus mampu mengajarkan anak bagaimana beradaptasi, berpikir kritis, serta memiliki karakter yang kuat dalam menghadapi dunia yang semakin digital dan kompleks.

E-Book "Mendidik Anak Sesuai Dengan Zamannya" hadir sebagai panduan komprehensif bagi orang tua dan pendidik dalam mengasuh dan membimbing anak agar siap menghadapi perubahan zaman. Menggabungkan pendekatan holistik, e-book ini membahas keseimbangan antara pendidikan akademik, kecerdasan emosional, dan nilai spiritual yang akan membentuk pribadi anak yang cerdas, kreatif, dan berintegritas.

Di dalam e-buku ini, Anda akan menemukan:

ü Pola Asuh yang Adaptif dan Fleksibel: Bagaimana menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan unik setiap anak agar mereka bisa berkembang sesuai potensinya.

ü Peran Teknologi dan AI dalam Pendidikan: Cara memanfaatkan teknologi sebagai alat pembelajaran tanpa mengorbankan keseimbangan hidup anak.

ü Pentingnya Pendidikan Karakter : Mengajarkan anak nilai-nilai seperti kejujuran, empati, dan ketahanan mental untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi.

ü Strategi Membantu Anak Berpikir Kritis dan Kreatif:  Membangun pola pikir berkembang (growth mindset) agar anak tidak mudah menyerah saat menghadapi kesulitan.

ü Mempersiapkan Anak Menghadapi Tantangan Global: Menanamkan keterampilan dan wawasan agar anak siap bersaing di dunia kerja yang terus berubah.

Melalui pembahasan yang mendalam, praktis, dan diperkaya dengan contoh kehidupan sehari-hari, buku ini diharapkan menjadi referensi yang berguna bagi para orang tua dan pendidik untuk menciptakan generasi yang kuat dan berdaya saing.

Siapa yang Harus Membaca E-Book Ini?

ü Orang Tua: Buku ini memberikan wawasan dan strategi dalam mendidik anak agar mereka berkembang sesuai dengan perubahan zaman, baik dalam aspek akademik, sosial, maupun teknologi.

ü Pendidik dan Guru: Berbagai jenis pendekatan yang adaptif, e-book ini membantu para pendidik dalam merancang metode pembelajaran yang relevan bagi anak-anak di era digital.

ü Pemerhati Pendidikan: Untuk mereka yang ingin memahami bagaimana pendidikan modern harus dirancang agar menghasilkan generasi yang siap menghadapi tantangan global.

ü Mahasiswa dan Calon Guru: Sebagai referensi dalam memahami berbagai aspek pendidikan holistik yang dapat diterapkan dalam dunia akademik dan sosial.

ü Siapa Pun yang Peduli terhadap Masa Depan Generasi Muda: Karena anak-anak adalah investasi masa depan, mendidik mereka sesuai dengan zamannya bukan lagi pilihan—tetapi keharusan!


E-Book ini lebih dari sekadar panduan pendidikan—Namun buku ini merupakan cerminan bagaimana kita dapat membangun masa depan yang lebih baik melalui generasi yang berpikir kreatif, bertanggung jawab, dan berdaya saing tinggi.

Rabu, 21 Mei 2025

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025

 

Jember, 21 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tanggal 14 Mei 2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyaluran serta penggunaan dana operasional pendidikan.

Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Dalam peraturan terbaru ini, pengelolaan dana BOSP harus mengikuti lima prinsip utama, yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana sesuai dengan kebutuhan dan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.

Jenis dan Penerima Dana BOSP

Dana BOSP terbagi menjadi tiga jenis utama: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk pendidikan dasar dan menengah, serta Dana BOP Kesetaraan untuk pendidikan kesetaraan. Setiap satuan pendidikan yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Aplikasi Dapodik berhak menerima dana sesuai dengan kuota dan alokasi yang ditentukan setiap tahunnya.

Proses Penyaluran dan Penggunaan Dana

Dana BOSP akan langsung disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan administrasi, termasuk retur dana. Satuan pendidikan dapat menggunakan dana setelah diterima, dengan alokasi yang mencakup berbagai kebutuhan, seperti pembelajaran, ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggaran

Setiap penerima dana diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala melalui sistem aplikasi Kementerian. Jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan, sanksi berupa pengurangan jumlah dana pada tahap berikutnya akan diberlakukan. Pemerintah daerah juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana tetap sesuai aturan.

Sebagai langkah tegas, peraturan ini mengatur sanksi bagi satuan pendidikan atau pemerintah daerah yang melanggar aturan, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai atau pembelian barang tanpa prosedur resmi.

Mulai Berlaku 14 Mei 2025

Peraturan Menteri ini mulai berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional pendidikan. Dengan aturan ini, pemerintah berharap agar dana bantuan operasional pendidikan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, dunia pendidikan Indonesia diharapkan semakin berkembang dan memiliki sistem pendanaan yang lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

Klik  link berikut untukmendownloud: 

https://drive.google.com/file/d/1Ct23KpL_YqUbAqScLbClvMMdKC4sTHEi/view


Penulis: Mas Zay


Sinopsis E-Book

"Mendidik Anak Sesuai Dengan Zamannya"

Dunia terus berubah, begitu pula dengan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak dalam proses tumbuh kembang mereka. Pendidikan di era modern tidak cukup hanya berfokus pada akademik, tetapi juga harus mampu mengajarkan anak bagaimana beradaptasi, berpikir kritis, serta memiliki karakter yang kuat dalam menghadapi dunia yang semakin digital dan kompleks.

E-Book "Mendidik Anak Sesuai Dengan Zamannya" hadir sebagai panduan komprehensif bagi orang tua dan pendidik dalam mengasuh dan membimbing anak agar siap menghadapi perubahan zaman. Menggabungkan pendekatan holistik, e-book ini membahas keseimbangan antara pendidikan akademik, kecerdasan emosional, dan nilai spiritual yang akan membentuk pribadi anak yang cerdas, kreatif, dan berintegritas.

Di dalam e-buku ini, Anda akan menemukan:

ü Pola Asuh yang Adaptif dan Fleksibel: Bagaimana menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan unik setiap anak agar mereka bisa berkembang sesuai potensinya.

ü Peran Teknologi dan AI dalam Pendidikan: Cara memanfaatkan teknologi sebagai alat pembelajaran tanpa mengorbankan keseimbangan hidup anak.

ü Pentingnya Pendidikan Karakter : Mengajarkan anak nilai-nilai seperti kejujuran, empati, dan ketahanan mental untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi.

ü Strategi Membantu Anak Berpikir Kritis dan Kreatif:  Membangun pola pikir berkembang (growth mindset) agar anak tidak mudah menyerah saat menghadapi kesulitan.

ü Mempersiapkan Anak Menghadapi Tantangan Global: Menanamkan keterampilan dan wawasan agar anak siap bersaing di dunia kerja yang terus berubah.

Melalui pembahasan yang mendalam, praktis, dan diperkaya dengan contoh kehidupan sehari-hari, buku ini diharapkan menjadi referensi yang berguna bagi para orang tua dan pendidik untuk menciptakan generasi yang kuat dan berdaya saing.


Harga Pree Order E-book sebelum 1 juni 2025 : Rp. 35.000,-

Harga Normal mulai 1 Juni 2025 : Rp. 99.000,-

Pesan langsung WA ke : 0822 4499 2692 (Mas Zay)