Selasa, 22 September 2026

Kemendikdasmen Perketat Pengawasan Program Revitalisasi Sekolah, Presiden Prabowo Pastikan Dana Tak Bocor

 Jember, 22 September 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Hal ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bernomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Indonesia.

Program Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045

Program revitalisasi sekolah ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. Melalui program ini, pemerintah pusat menargetkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan — sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Kami ingin anak-anak Indonesia tumbuh dengan fasilitas pendidikan yang layak dan berdaya saing,” demikian semangat yang tertuang dalam surat tersebut.

Swakelola, Libatkan Masyarakat, Hidupkan Ekonomi Daerah

Menariknya, pembangunan dan revitalisasi sekolah tidak dijalankan sepihak oleh kontraktor besar dari luar daerah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. Pendekatan ini punya dua tujuan sekaligus: menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap sekolah mereka, sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal di sekitar lingkungan sekolah.

Awasi Bersama, Jangan Diam Jika Ada Penyimpangan

Poin paling tegas dari surat ini adalah ajakan kepada seluruh kepala daerah untuk turun tangan langsung dalam pendampingan dan pengawasan program di wilayah masing-masing. Kemendikdasmen bahkan membuka kanal pengaduan resmi bagi satuan pendidikan penerima program yang mengalami masalah atau gangguan dalam pelaksanaannya, yaitu melalui:

• ult.kemendikdasmen.go.id

• posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id

• Atau langsung ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan setempat

Surat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP — menunjukkan betapa seriusnya pengawasan yang diinginkan pemerintah pusat atas program strategis ini.

Pesan untuk Daerah

Dengan surat ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa keberhasilan program revitalisasi sekolah bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, melainkan tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah. Sinergi pengawasan yang kuat diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke sekolah, dan setiap sekolah yang direvitalisasi benar-benar layak menjadi tempat belajar generasi penerus bangsa.

Berikut Link Surat Mendikdasmen No. 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link

Link Video Revitalisasi SD di Jember:

1. SDN Tanguul Kulon 01: https://youtu.be/4V8oHA3ssdA 

2. SDN Kaliwining 06: https://youtu.be/_XnNo_C2Zuk


Penulis: Muh. Zainuri, M.Pd (Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD)


Sumber: Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 19964/B/MDM/WS.01.01/2026, 15 September 2026.

1 komentar:

  1. Bismillah semoga revitalisasi di Jember berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan bisa bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Jember

    BalasHapus