Kamis, 24 September 2026

Kejaksaan dan Polres Kawal Program Revitalisasi 258 Sekolah di Kabupaten Jember

 JEMBER, 24 September 2026,  Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Jember mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Jember bersama Polres Jember. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung sesuai jadwal sejak Selasa, 22 September 2026, dan direncanakan berakhir pada Rabu, 30 September 2026, menyasar 258 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP yang tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.

  

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember melalui surat Nomor 400.1.11.1/4912/35.09.310/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember meminta bantuan penugasan empat orang personel Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember untuk menjadi narasumber sekaligus tim pendamping bagi empat tim pelaksana di lapangan.

Link Jadwal Pendampingan :

https://drive.google.com/file/d/13zPzPh4rpwblwJfcTMrexM3FCh1KiBpa/view?usp=drive_link


Pelaksanaan pendampingan ini juga berpijak pada payung hukum di tingkat pusat. Kejaksaan Agung, melalui surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, telah menyetujui pengamanan pembangunan strategis pada program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, termasuk pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta digitalisasi pembelajaran. Persetujuan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Link Surat Kejaksaan : 

https://drive.google.com/file/d/1P2jUQLq0zj6kwpAAoP3uXwsNfPT7R8TO/view?usp=drive_link


Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia perihal Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, bernomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua menuju Indonesia Emas 2045, dan meminta dukungan seluruh pihak untuk melakukan pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Link Surat Kemendikdanmen : 

https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link


Empat Tim Turun ke Lapangan

Berdasarkan jadwal resmi yang disusun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, kegiatan pendampingan dibagi ke dalam empat tim yang masing-masing didampingi petugas Kejaksaan dan Polres:

•        Tim 1 dipimpin Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember)

•        Tim 2 dipimpin Supono, S.Pd., M.Pd. (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SMP)

•        Tim 3 dipimpin Abdullah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Bidang SD)

•        Tim 4 dipimpin Muhammad Ghozali, S.Pd., M.Pd. (Kepala Bidang PAUD)

Keempat tim bergerak menyisir kecamatan-kecamatan di Kabupaten Jember, mulai dari Ajung, Ambulu, Arjasa, Jelbuk, Balung, hingga wilayah lain seperti Puger, Semboro, Silo, Sukorambi, dan Wuluhan, hingga jadwal berakhir pada 30 September 2026.

Pada hari pertama pelaksanaan Tim 1 di Kecamatan Ajung, Tim 2 di Kecamatan Ambulu, Tim 3 di Kecamatan Arjada-Jelbuk, dan Tim 4 di Kecamatan Balung. Pelaksanaan di Kecamatan Arjasa dan Jelbuk, tim 4 visitasi dan pendampingan hukum disambut dalam forum sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah, dan Tim P2SP. Selain itu pada kegiatan tersebut, tim juga turun langsung meninjau lokasi pembangunan fisik sekolah, memeriksa kesiapan material dan progres pekerjaan di lapangan.




Tujuan: Kepastian Hukum dan Kesesuaian Juknis

Pendampingan oleh aparat hukum ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman kepada Kepala Sekolah, Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas, agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Polres dalam setiap tahapan diharapkan turut memberikan rasa aman bagi pihak sekolah dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Sebagai catatan, Kemendikdasmen juga telah membuka kanal pengaduan bagi satuan pendidikan penerima program revitalisasi yang mengalami kendala atau gangguan dalam pelaksanaannya, yakni melalui ult.kemendikdasmen.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan setempat.

Dengan total 117 satuan PAUD, 120 SD, dan 21 SMP yang menjadi sasaran, program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Jember ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, tetapi juga terlaksana secara transparan dan akuntabel berkat sinergi antara Dinas Pendidikan, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Penulis: Mas Zay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar