JEMBER, 24 September 2026, Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Jember mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Jember bersama Polres Jember. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung sesuai jadwal sejak Selasa, 22 September 2026, dan direncanakan berakhir pada Rabu, 30 September 2026, menyasar 258 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP yang tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember melalui surat Nomor 400.1.11.1/4912/35.09.310/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember meminta bantuan penugasan empat orang personel Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember untuk menjadi narasumber sekaligus tim pendamping bagi empat tim pelaksana di lapangan.
Link Jadwal Pendampingan :
https://drive.google.com/file/d/13zPzPh4rpwblwJfcTMrexM3FCh1KiBpa/view?usp=drive_link
Pelaksanaan
pendampingan ini juga berpijak pada payung hukum di tingkat pusat. Kejaksaan
Agung, melalui surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor
B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, telah menyetujui pengamanan
pembangunan strategis pada program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan, termasuk pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul
Garuda serta digitalisasi pembelajaran. Persetujuan ini ditandatangani oleh
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Link Surat Kejaksaan :
https://drive.google.com/file/d/1P2jUQLq0zj6kwpAAoP3uXwsNfPT7R8TO/view?usp=drive_link
Selain itu,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga telah mengirimkan surat
kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia perihal Pengawasan
Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, bernomor
19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut
menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden
Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua menuju
Indonesia Emas 2045, dan meminta dukungan seluruh pihak untuk melakukan
pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan,
akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Link Surat Kemendikdanmen :
https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link
Empat Tim Turun ke Lapangan
Berdasarkan
jadwal resmi yang disusun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, kegiatan
pendampingan dibagi ke dalam empat tim yang masing-masing didampingi petugas
Kejaksaan dan Polres:
•
Tim 1 dipimpin Nurul Hafid Yasin,
S.STP., M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember)
•
Tim 2 dipimpin Supono, S.Pd.,
M.Pd. (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SMP)
•
Tim 3 dipimpin Abdullah, S.Pd.,
M.Pd. (Kepala Bidang SD)
•
Tim 4 dipimpin Muhammad Ghozali,
S.Pd., M.Pd. (Kepala Bidang PAUD)
Keempat tim
bergerak menyisir kecamatan-kecamatan di Kabupaten Jember, mulai dari Ajung,
Ambulu, Arjasa, Jelbuk, Balung, hingga wilayah lain seperti Puger, Semboro,
Silo, Sukorambi, dan Wuluhan, hingga jadwal berakhir pada 30 September 2026.
Pada hari
pertama pelaksanaan Tim 1 di Kecamatan Ajung, Tim 2 di Kecamatan Ambulu, Tim 3
di Kecamatan Arjada-Jelbuk, dan Tim 4 di Kecamatan Balung. Pelaksanaan di
Kecamatan Arjasa dan Jelbuk, tim 4 visitasi dan pendampingan hukum disambut
dalam forum sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah, dan Tim P2SP. Selain itu pada
kegiatan tersebut, tim juga turun langsung meninjau lokasi pembangunan fisik
sekolah, memeriksa kesiapan material dan progres pekerjaan di lapangan.
Tujuan: Kepastian Hukum dan Kesesuaian Juknis
Pendampingan
oleh aparat hukum ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman kepada Kepala
Sekolah, Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan
Perencana, dan Konsultan Pengawas, agar pelaksanaan program revitalisasi dapat
berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Kehadiran unsur
Kejaksaan dan Polres dalam setiap tahapan diharapkan turut memberikan rasa aman
bagi pihak sekolah dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus mencegah
potensi penyimpangan sejak dini.
Sebagai
catatan, Kemendikdasmen juga telah membuka kanal pengaduan bagi satuan
pendidikan penerima program revitalisasi yang mengalami kendala atau gangguan
dalam pelaksanaannya, yakni melalui ult.kemendikdasmen.go.id,
posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke Inspektorat Daerah
dan Kejaksaan setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar