Jember, 22 September 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Hal ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bernomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Indonesia.
Program Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
Program revitalisasi sekolah
ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam
upaya mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak
Indonesia. Melalui program ini, pemerintah pusat menargetkan penyediaan sarana
dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga tercipta lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan menyenangkan — sejalan dengan visi besar Indonesia Emas
2045.
“Kami ingin anak-anak
Indonesia tumbuh dengan fasilitas pendidikan yang layak dan berdaya saing,”
demikian semangat yang tertuang dalam surat tersebut.
Swakelola, Libatkan Masyarakat, Hidupkan Ekonomi Daerah
Menariknya, pembangunan dan
revitalisasi sekolah tidak dijalankan sepihak oleh kontraktor besar dari luar
daerah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan melalui
mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat.
Pendekatan ini punya dua tujuan sekaligus: menumbuhkan rasa memiliki masyarakat
terhadap sekolah mereka, sekaligus menggerakkan roda ekonomi lokal di sekitar
lingkungan sekolah.
Awasi Bersama, Jangan Diam Jika Ada Penyimpangan
Poin paling tegas dari surat ini
adalah ajakan kepada seluruh kepala daerah untuk turun tangan langsung dalam
pendampingan dan pengawasan program di wilayah masing-masing. Kemendikdasmen
bahkan membuka kanal pengaduan resmi bagi satuan pendidikan penerima program
yang mengalami masalah atau gangguan dalam pelaksanaannya, yaitu melalui:
• ult.kemendikdasmen.go.id
•
posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
• Atau langsung ke Inspektorat
Daerah dan Kejaksaan setempat
Surat ini juga ditembuskan
langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung,
Kapolri, hingga Kepala BPKP — menunjukkan betapa seriusnya pengawasan yang
diinginkan pemerintah pusat atas program strategis ini.
Pesan untuk Daerah
Dengan surat ini, pemerintah
pusat menegaskan bahwa keberhasilan program revitalisasi sekolah bukan hanya
tanggung jawab Kemendikdasmen, melainkan tanggung jawab bersama antara pusat
dan daerah. Sinergi pengawasan yang kuat diharapkan mampu memastikan setiap
rupiah anggaran benar-benar sampai ke sekolah, dan setiap sekolah yang
direvitalisasi benar-benar layak menjadi tempat belajar generasi penerus
bangsa.
Berikut Link Surat Mendikdasmen No. 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 : https://drive.google.com/file/d/1mByOq9yCIV8sw6s6JlZf8swmc8KirU62/view?usp=drive_link
Link Video Revitalisasi SD di Jember:
1. SDN Tanguul Kulon 01: https://youtu.be/4V8oHA3ssdA
2. SDN Kaliwining 06: https://youtu.be/_XnNo_C2Zuk
Penulis: Muh. Zainuri, M.Pd (Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD)
Bismillah semoga revitalisasi di Jember berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan bisa bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Jember
BalasHapus